Pemilihan Anggota Teladan
Para anggota teladan foto bersama usai menerima penghargaan dari Bapak Bupati Sukabumi (Drs. H. Sukmawijaya, MM) pada RAT XVIII, 30 Maret 2008
Tetap Semangat
Bapak Rahayu selaku Penasehat sejenak foto bersama dengan Karyawan Kopdit Binekas usai melaksanakan RAT XVIII
Kamis, 31 Januari 2013
Pengurus
SUSUNAN PENGURUS DAN PENGAWAS KOPDIT
BINEKAS
PERIODE 2012 - 2017
I. Penasehat
1.
Ketua : Rahayu
Wiyana
2.
Sekretaris : H. Otang
Nasir Amin
3.
Anggota I : Dadang
Iskandar
4.
Anggota II : Deden
Haris
II. PENGURUS
A.
Dewan Pimpinan :
1.
Ketua : Dedi
Supendi, S.Pd.I
2.
Wakil Ketua : Yayi Zubaidah,
S.Pd.I
3.
Sekretaris : Uday Junaedi
4.
Bendahara : Gusreini
5.
Anggota : Nana Suharna
B.
Panitia Kredit :
1.
Ketua : Yanti
Sukmayanti
2.
Sekretaris : Gusreini
3.
Anggota : Lina Nurlina
C.
Panitia Pendidikan :
1.
Ketua : Yayi
Zubaidah, S.Pd.I.
2.
Sekretaris : Encep Jamaludin, S.Pd.I
3.
Anggota : Rusmiati
III. PENGAWAS
1.
Ketua : Drs. Endang
Sukarman
2.
Sekretaris : M. Nur Sirojudin
3. Anggota : Rani Supriani
Selasa, 29 Januari 2013
Sejarah dan Perkembangan Kopdit Binekas
Koperasi Kredit Bina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Kopdit
Binekas) didirikan pada tanggal 19 November 1989 di Kp. Cibeber Hilir RT 01 RW 08
Kelurahan Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Penggagas berdirinya
kopdit Binekas adalah Bapak Rahayu Wiyana, yang ketika itu menjabat sebagai
Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Wibawa Kecamatan Kalapanunggal yang
sekarang menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Wibawa, juga ketua
Kopdit Rikrik Gemi JayaNegara serta pengurus Puskopdit Bogor Banten.
Payung Hukum Kopdit Binekas adalah UUD 45 Pasal 33 ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan “ dan dikuatkan dengan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, Peraturan-peraturan pemerintah dan dilengkapi dengan Badan Hukum. Berdasarkan surat permohonan pengesahan Akte Pendirian koperasi tanggal 25 September 1998 No. 10/ Kopwar BKS/IX/1998, maka pada tanggal 2 Desember 1998, Kopdit Binekas telah memperoleh status Badan Hukum No. 126/BH/KDK 10.6/XII/1998 dari Kandepkop PKM Kabupaten Sukabumi.
Payung Hukum Kopdit Binekas adalah UUD 45 Pasal 33 ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan “ dan dikuatkan dengan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, Peraturan-peraturan pemerintah dan dilengkapi dengan Badan Hukum. Berdasarkan surat permohonan pengesahan Akte Pendirian koperasi tanggal 25 September 1998 No. 10/ Kopwar BKS/IX/1998, maka pada tanggal 2 Desember 1998, Kopdit Binekas telah memperoleh status Badan Hukum No. 126/BH/KDK 10.6/XII/1998 dari Kandepkop PKM Kabupaten Sukabumi.
Gagasan Bapak Rahayu Wiyana untuk membentuk wadah
usaha di bidang perekonomian disambut hangat oleh Rekan-rekannya dan
dibentuklah lembaga pelayanan usaha keuangan itu oleh sekumpulan orang secara
sekarela dan bersama-sama. Perintis dan pendirinya berjumlah 14 Orang Yaitu :
H. Djundjun Sudjatma (Alm), HMS. Karim, Ideh Sariningrum, Nia Muryanti, Deden
Harris, Rahayu Wiyana, Edi Sumaedi, Yeyet Suciati, Rachmat Somantri, Osmar
Yusuf, Sukardi (Alm), Erwin Hidayat, Yahya Sukria dan Dadeng Efendi. Keempat
belas orang itu bersama-sama menyimpan uangnya sehingga terbentuk sejumlah
modal. Modal itu kemudian dipinjamkan diantara mereka, dan pengembaliannya diangsur
dan dikelola berdasarkan Jatidiri Koperasi.
Binekas adalah bahasa Sunda yang berarti bijaksana, cekatan,
cerdas dan terampil. Binekas juga dapat diartikan sebagai singkatan kata, yang
kepanjangannya adalah Bina Ekonomi Keluarga Sejahtera. Selama kelahirannya
dalam kurun waktu 23 tahun, telah mengalami perubahan-perubahan kepemimpinan,
yaitu yang pertama sebagai Ketua adalah Rahayu Wiyana (1989-1997), yang kini
menjabat sebagai Penasehat Kopdit Binekas. Dalam rangka memenuhi ketentuan yang
dicanangkan dalam Program Kopdit Model 2000, bahwa harus memisahkan antara
pengurus dan Manajemen, maka Bapak Rahayu mengundurkan diri dari jabatan ketua
dan langsung diangkat menjadi Manajer. Selanjutnya jabatan ketua diduduki oleh
(Alm) Drs.Harry Faizal Djauhari (1999-2002). Periode 2002-2007 dan 2007-2012 kepengurusan
diketuai oleh Bapak Dadang Iskandar. Periode berikutnya 2012-2017 ketua Kopdit
Binekas dijabat oleh Bapak Dedi Supendi, SPd.I.
Seperti halnya Kopdit yang lain, Kopdit Binekas pun
memiliki beberapa produk simpanan dan pinjaman sebagai upaya usaha dalam
memajukan Kopdit demi kesejahteraan anggota. Disamping Simpanan Pokok dan
Simpanan wajib, Binekas juga meluncurkan berbagai produk simpanan, antara lain Bungharya (Tabungan Hari Raya),
Simanis (Simpanan Istimewa), Siwarsa (Simpanan Swakarsa), Tasilala (Tabungan
Siswa Melanjutkan Sekolah), Bung Dasmat (Tabungan Dana Santunan Kematian), Sikasep
(Simpanan Keluarga Sejahtera Penuh Rencana) dan jenis Tabungan atau Simpanan
yang lain. Sedangkan produk pinjaman meliputi Pisa (Pinjaman Biasa), Pisus (Pinjaman
Khusus) dan Pimi (Pinjaman Mikro).
Keberhasilan Kopdit Binekas diawali dengan
Pendidikan yang diterapkan kepada anggota, pengurus dan manajemen secara
berkesinambungan, dengan materi perkoperasian yang beragam, baik Pendidikan Dasar
Manajemen Kopdit (PDMK) maupun pendidikan lanjutan yang bersifat khusus,
seperti Akuntansi, Keuangan, Kepemimpinan, Kepengawasan, Fasilitator dan mengikut
sertakan annggota dalam seminar-seminar, lokakarya yang berhubungan dengan
perkoperasian. Pendidikan lanjutan ini dipusatkan di Pusdiklat Puskopdit Bogor
Banten, Cibadak Sukabumi. Keberhasilan Kopdit Binekas antara lain juga
terpupuknya kerjasama yang baik dan harmonis serta rasa memiliki yang tinggi antara
anggota, pengurus, pengawas dan manajemen sehingga Kopdit Binekas terkondisi seperti
sekarang ini.
Permasalahan yang timbul dan berkembang di dalam dan
diluar Kopdit, dipecahkan bersama dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun
Kopdit Binekas juga harus berlaku tegas, yaitu menempuh jalur hukum bila
permasalahannya memang tidak dapat lagi diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat secara kekeluargaan. Namun masyarakat masih memberikan kepercayaan yang
cukup tinggi terhadap Kopdit Binekas, sehingga sampai saat ini Kopdit Binekas masih
tetap eksis di tengah gejolak kesulitan ekonomi yang berkepanjangan. Hal ini
terbukti makin bertambahnya anggota, sampai akhir tahun 2012 berjumlah 1710 orang.
Kini Kopdit Binekas masih selalu membahana dalam
upaya mensejahterakan anggotanya. Kejayaan Kopdit Binekas dilandasi dengan
komitmen yang tinggi terhadap Jatidiri koperasi yang mengedepankan nilai-nilai
dan prinsip-prinsip koperasi, seiring visi dan misi serta motto Kopdit Binekas
yang selalu dapat dipakai sebagai landasan dan motivasi dalam mewujudkan motto
“Kami Peduli, Anda Setia, Kita Maju Bersama”. Visi dan Misinya dikumandangkan
lewat sederetan aksara bertuah yaitu “Badan Usaha Keuangan yang kokoh dan
mandiri serta dikelola secara professional dalam nuansa kebersamaan”. Demikian
Visi Kopdit Binekas, sedangkan Misinya “Meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan para anggota dengan memperkuat modal swadaya guna memberikan
pelayanan yang maksimal secara adil, selaras, dan seimbang.
Kopdit Binekas masih terus tumbuh dan berkembang
sesuai dengan kemajuan zaman, sehingga Kopdit Binekas juga menerapkan
pengelolaan organisasinya dengan IT (Informasi Teknologi) selaras dengan
berkembang pesatnya teknologi canggih yang melanda dunia global saat ini.
SHU Koperasi Bebas Pajak
Kementerian
Koperasi dan UKM mengusulkan agar koperasi tidak dikenakan pajak atas
sisa hasil usaha yang dibayarkan kepada anggotanya, karena berbeda
dengan pengertian dividen pada perseroan terbatas.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menjelaskan usulan agar sisa hasil usaha yang telah diganti menjadi selisih hasil usaha (SHU) berdasarkan Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, didukung oleh undang-undang.
”Yakni, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak
penghasilan dan sesuai dengan pasal 23 ayat 4. Oleh karena itu potensi pajak koperasi disarankan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hal-hal di atas,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/01).
Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada pengelola koperasi agar memisahkan SHU yang bersumber dari transaksi dengan anggotanya dan nonanggota.
Kemudian, katanya, perhitungan pajak juga didasarkan pada SHU netto, bukan SHU brutto yang bersumber dari pelayanan nonanggota. Adapun SHU yang bersumber dari transaksi anggota tidak lagi dikenakan pajak.
Selanjutnya pajak SHU angota tidak dipungut koperasi, akan tetapi diperhitungkan pada PPh individu anggota. Insentif pajak atas bunga simpanan anngota disarankan dinaikkan dari Rp240.000 menjadi sebesar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebagai pelaku usaha aktif, kewajiban pajak sebenarnya tidak pandangbulu terhadap golongan terntentu. Namun, apakah koperasi yang bertranskasi dengan anggotanya secara otomatis wajib dikenakan pajak meski belum tentu mampu mencetak laba.
”Kami telah melakukan kajian dan analisa tentang potensi pajak dari pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Sebab itu, kami menyarankan koperasi tidak wajib dikenakan PPh,” tegas Meliadi Sembiring.
Koperasi maupun UMKM tidak bisa dipungkiri merupakan dunia usaha yang dominan dan berperan menyediakan barang dan jasa untuk konsumsi maupun industri lanjutan. Namun, katanya, harus diingat ada perbedaan yang mendasar antara koperasi dengan perseroan terbatas (PT).
”PT berorientasi pada profit karena bertransaksi secara luas dengan rekan usahanya, sedangkan koperasi transaksinya sangat dominan kepada anggota saja. Itu sebabnya pemerintah lebih cenderung pajak SHU tidak dipungut koperasi, tetapi diperhitungkan pada PPh individu.”
Sumber : Bisnis Indonesia
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menjelaskan usulan agar sisa hasil usaha yang telah diganti menjadi selisih hasil usaha (SHU) berdasarkan Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012, didukung oleh undang-undang.
”Yakni, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak
penghasilan dan sesuai dengan pasal 23 ayat 4. Oleh karena itu potensi pajak koperasi disarankan ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hal-hal di atas,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/01).
Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada pengelola koperasi agar memisahkan SHU yang bersumber dari transaksi dengan anggotanya dan nonanggota.
Kemudian, katanya, perhitungan pajak juga didasarkan pada SHU netto, bukan SHU brutto yang bersumber dari pelayanan nonanggota. Adapun SHU yang bersumber dari transaksi anggota tidak lagi dikenakan pajak.
Selanjutnya pajak SHU angota tidak dipungut koperasi, akan tetapi diperhitungkan pada PPh individu anggota. Insentif pajak atas bunga simpanan anngota disarankan dinaikkan dari Rp240.000 menjadi sebesar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebagai pelaku usaha aktif, kewajiban pajak sebenarnya tidak pandangbulu terhadap golongan terntentu. Namun, apakah koperasi yang bertranskasi dengan anggotanya secara otomatis wajib dikenakan pajak meski belum tentu mampu mencetak laba.
”Kami telah melakukan kajian dan analisa tentang potensi pajak dari pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM). Sebab itu, kami menyarankan koperasi tidak wajib dikenakan PPh,” tegas Meliadi Sembiring.
Koperasi maupun UMKM tidak bisa dipungkiri merupakan dunia usaha yang dominan dan berperan menyediakan barang dan jasa untuk konsumsi maupun industri lanjutan. Namun, katanya, harus diingat ada perbedaan yang mendasar antara koperasi dengan perseroan terbatas (PT).
”PT berorientasi pada profit karena bertransaksi secara luas dengan rekan usahanya, sedangkan koperasi transaksinya sangat dominan kepada anggota saja. Itu sebabnya pemerintah lebih cenderung pajak SHU tidak dipungut koperasi, tetapi diperhitungkan pada PPh individu.”
Sumber : Bisnis Indonesia